Hukum Perbedaan Niat antara Imam dan Makmum

logo enjoyquran

Hukum Perbedaan Niat antara Imam dan Makmum

Hukum Perbedaan Niat antara Imam dan Makmum
Perbedaan Niat dalam Shalat Berjamaah

Di antara hukum berkaitan dengan shalat berjamaah yang perlu kita ketahui adalah bolehnya ada perbedaan niat antara imam dan makmum. Perbedaan niat shalat antara imam dan makmum tidaklah menghalangi keabsahan shalat berjamaah. Makmum yang ingin melaksanakan shalat wajib, boleh bermakmum kepada imam yang sedang melaksanakan shalat sunnah. Demikian pula sebaliknya, makmum yang ingin melaksanakan shalat sunnah, boleh bermakmum kepada imam yang berniat melaksanakan shalat wajib. Atau kondisi ke tiga, makmum dan imam sama-sama berniat melaksanakan shalat wajib, namun berbeda jenis shalat wajib yang dikerjakan. 



Rincian Dalil Perbedaan Niat Imam dan Makmum

Berikut ini adalah tiga rincian dalil dari apa yang kami sebutkan di atas.

1. Imam Shalat Sunnah, Makmum Shalat Wajin

Contoh, seseorang terlambat ke masjid pada malam hari bulan Ramadhan. Jamaah shalat sunnah tarawih sudah dimulai, namun dia belum melaksanakan shalat isya’. Orang tersebut boleh bermakmum di belakang imam shalat tarawih (yang dilaksanakan dua raka’at salam, dua raka’at salam). Dia bermakmum di belakang imam shalat tarawih sebanyak dua raka’at, ketika imam mengucapkan salam di raka’at ke dua, dia bangkit menyempurnakan menjadi empat raka’at. 

Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i dan para ulama madzhab Syafi’iyyah, salah satu riwayat Imam Ahmad, dan juga pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Qudamah, dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahumullah. 

Di antara dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

كَانَ مُعَاذٌ، يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَأْتِي فَيَؤُمُّ قَوْمَهُ، فَصَلَّى لَيْلَةً مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ ثُمَّ أَتَى قَوْمَهُ فَأَمَّهُمْ

“Mu’adz shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian dia pulang, lalu mengimami kaumnya. Dia melakukan shalat isya’ pada malam tersebut bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian mendatangi kaumnya, lalu mengimami mereka.” (HR. Bukhari no. 668 dan Muslim no. 465)

Dalam hadits di atas, sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu shalat isya’ bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau pulang menuju kampungnya dan menjadi imam shalat isya’ di kampungnya. Karena sudah shalat isya’ bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, status shalat sahabat Mu’adz ketika menjadi imam adalah shalat sunnah. Sedangkan kaumnya niat shalat isya’.



Imam Shalat Wajib, Makmum Shalat Sunnah

Contoh, ketika seseorang sudah melaksanakan shalat wajib berjamaah di masjid A. Lalu dia datang ke masjid B, dan dia dapati masjid B masih shalat jamaah bersama imam. Maka boleh bagi orang tadi untuk ikut jamaah, dan statusnya adalah shalat sunnah (karena dia sudah shalat wajib di masjid A). 

Hal ini termasuk di antara adab ketika masuk masjid dalam rangka menghormati shalat jama’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ مَعَهُمْ فَصَلِّ، وَلَا تَقُلْ إِنِّي قَدْ صَلَّيْتُ فَلَا أُصَلِّي

“Tunaikanlah shalat tepat pada waktunya. Jika kamu mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersama mereka). Janganlah kamu katakan, “Maaf, aku telah melakukan shalat, maka aku tak akan shalat lagi.” (HR. Muslim no. 648)

An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,

“Dalam hadits ini (terdapat dalil bahwa) tidak mengapa mengulang shalat shubuh, ashar, dan maghrib sebagaimana shalat-shalat lainnya. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menambahkan keterangan ketika memerintahkan mengulang shalat dan tidak membedakan antara shalat yang satu dengan shalat yang lainnya. Inilah pendapat yang shahih dalam madzhab kami (madzhab Asy-Syafi’i).” (Syarh Shahih Muslim, 5: 154)

Hal ini juga dikuatkan oleh sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

“Aku pernah berhaji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku shalat subuh bersamanya di masjid Al-Khaif. Ketika beliau selesai melakasanakan shalat subuh dan berpaling, tiba-tiba ada dua orang laki-laki dari kaum lain yang tidak ikut shalat berjamaah bersama beliau. Maka beliau pun bersabda,

عَلَيَّ بِهِمَا

“Bawalah dua orang itu kemari!” 

Maka mereka pun dibawa ke hadapan Nabi dalam kondisi urat mereka bergetar. Beliau bersabda, 

مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا

“Apa yang menghalangi kalian untuk shalat bersama kami?” 

Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami telah shalat (subuh) di tempat kami.” 

Beliau bersabda, 

فَلَا تَفْعَلَا، إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ، فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ

“Janganlah kalian lakukan. Jika kalian telah melaksanakannya di tempat kalian, lalu kalian datang ke masjid yang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah bersama mereka, karena hal itu akan menjadi pahala sunnah bagi kalian berdua.” (HR. Abu Dawud no. 575, Tirmidzi no. 219, dan lain-lain, hadits shahih)

Dua orang sahabat ini telah mendirikan shalat subuh di masjid kampungnya. Namun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerintahkan mereka untuk shalat lagi, yang ini dinilai sebagai shalat sunnah untuk mereka. 



Imam Shalat Wajib, Makmum Shalat Wajib yang Lain

Contoh, seseorang ketiduran dan terlewat shalat dzuhur. Lalu dia bangun ingin mendirikan shalat dzuhur di masjid. Dia jumpai di masjid sedang jamaah shalat ashar. Maka orang tersebut boleh shalat di belakang imam dengan niat shalat dzuhur, sedangkan imam dan jamaah lainnya shalat ashar. Hal ini karena wajib bagi orang tersebut untuk mendirikan shalat secara tartib (urut). Dan kewajiban ini tidaklah gugur karena khawatir terluput dari shalat jamaah. 

Inilah pendapat para ulama Syafi’iyyah, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dipilih juga oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumullah. Dalilnya adalah kisah sahabat Mu’adz di atas. Hal ini karena hadits tersebut menunjukkan bahwa perbedaan niat antara imam dan makmum tidak masalah, maka demikian pula bisa dibawa ke permasalahan ini. 

Catatan Penting

Yang perlu mendapatkan perhatian adalah bahwa kedua shalat tersebut memiliki tatacara pelaksanaan yang sama. Jika secara lahiriyah pelaksanaannya berbeda, maka tidak boleh. Misalnya, imam shalat jenazah, sedangkan makmum shalat wajib lima waktu. Atau imam shalat ‘idul fitri, lalu ada yang bermakmum shalat subuh (karena bangun kesiangan, misalnya). Bentuk semacam ini tidak boleh, karena ada perbedaan tatacara dua shalat tersebut, yaitu antara shalat yang dikerjakan imam dan shalat yang dikerjakan makmum. 



Menjawab Kerancuan Hadits

Adapun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّمَا الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ

“Hanyalah imam itu dijadikan sebagai panutan. Maka janganlah kamu menyelisihinya.” (HR. Bukhari no. 722 dan HR. Muslim no. 414)

Hadits ini tidaklah menunjukkan larangan perbedaan niat antara imam dengan makmum, meskipun ada sangkaan bahwa perbuatan makmum berarti menyelisihi niat imam. Karena penyelisihan yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berselisih dari sisi perbuatan lahiriyah, bukan dari sisi niat. Hal ini tampak jelas dari kelanjutan redaksi hadits di atas, yaitu,

فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: اللهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ

“Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Apabila dia mengangkat kepala, maka angkatlah kepala kalian. Apabila dia berkata, “Sami’allahu liman hamidahu”, maka ucapkanlah, “Allahumma rabbana laka al-hamdu.” Apabila dia bersujud, maka sujudlah kalian. Apabila dia shalat sambil duduk, maka kalian semua juga shalat dengan duduk.” (HR. Bukhari no. 722 dan Muslim no. 414)