Hukum Shalat Duduk saat di Pesawat

logo enjoyquran

Hukum Shalat Duduk saat di Pesawat

Hukum Shalat Duduk saat di Pesawat

Pertanyaan :
Apakah boleh shalat dengan cara duduk saat berada dalam pesawat padahal ia mampu untuk shalat dengan berdiri, -ia melakukan hal demikian karena malu-?

Jawaban :
Tidak boleh shalat dengan cara duduk saat berada di pesawat dan selain pesawat jika ia mampu melakukannya dengan cara berdiri.

Berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala:

وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Berdirilah untuk Allah -dalam shalatmu- dengan khusyu’.” (Qs. Al-Baqarah: 238)

Dan -berdasarkan keumuman hadis Imran bin Hushain yang dibawakan dalam Shahih Bukhari, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadanya:

«صل قائماً، فإن لم تستطع فقاعداً، فإن لم تستطع فعلى جنب»‏.‏ زاد النسائي بإسناد صحيح‏:‏ «فإن لم تستطع فمستلقياً»

Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu maka dengan berbaring menghadap samping.

An-Nasai menambahkan -dengan sanad yang shahih-:  “Jika tidak mampu maka dengan telentang.
[Dikeluarkan oleh Ahmad 4/426, Bukhari 2/41, Abu Daud 1/585 No. 952, Tirmidzi 2/208 No. 372, Ibnu Maajah 1/386, No. 1223, Daruquthni 1/380, Baihaqi 2/308]

Wa Billahit Taufiq wa Shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.