Pertanyaan :
Apakah boleh shalat dengan cara duduk saat berada dalam pesawat padahal ia mampu untuk shalat dengan berdiri, -ia melakukan hal demikian karena malu-?
Jawaban :
Tidak boleh shalat dengan cara duduk saat berada di pesawat dan selain pesawat jika ia mampu melakukannya dengan cara berdiri.
Berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala:
وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
“Berdirilah untuk Allah -dalam shalatmu- dengan khusyu’.” (Qs. Al-Baqarah: 238)
Dan -berdasarkan keumuman hadis Imran bin Hushain yang dibawakan dalam Shahih Bukhari, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadanya:
«صل قائماً، فإن لم تستطع فقاعداً، فإن لم تستطع فعلى جنب». زاد النسائي بإسناد صحيح: «فإن لم تستطع فمستلقياً»
“Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu maka dengan berbaring menghadap samping.”
An-Nasai menambahkan -dengan sanad yang shahih-: “Jika tidak mampu maka dengan telentang.”
[Dikeluarkan oleh Ahmad 4/426, Bukhari 2/41, Abu Daud 1/585 No. 952, Tirmidzi 2/208 No. 372, Ibnu Maajah 1/386, No. 1223, Daruquthni 1/380, Baihaqi 2/308]
Wa Billahit Taufiq wa Shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.