Air Bekas Minum Hewan Buas juga Tidak Najis

Jabir ra. mengungkapkan, ada seseorang bertanya kepada Nabi Saw, “Bolehkan kami berwudhu dari air bekas keledai? ” “Ya, dan diperbolehkan juga dari air bekas semua binatang buas,” tegas Muhammad Rosululloh Saw. (HR. Syai’ie dan Baihqi)

Keterangan: Air bekas yang dimaksud dalam hadits di atas adalah air bekas diminum oleh keledai dan binatang buas lainnya.

Air itu tidak najis, berarti suci dan dapat dipakai untuk bersuci selama sifat (warna atau bau) airnya tidak berubah karena najisnya.