Amil Zakat yang Terhitung Korupsi

Abdulloh bin Buroidah mendengar dari bapaknya, bahwa Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Barangsiapa yang meminta kami menjadikannya amil untuk suatu pekerjaan, telah kami tetapkan untuknya memperoleh uang belanja sejumlah tertentu.

Maka jika ia mengambil lebih dari belanja tersebut, berarti ia telah melakukan korupsi.” (HR. Abu Dawud)

Keterangan: Setiap anggota amil zakat hanya berhak atas jatah yang telah ditentukan dan disepakati bersama anggota amil.

Apabila ia mengambil lebih dari yang telah menjadi haknya, maka ia tergolong korupsi.