Anak Menjadi Hak Ibunya

Abdulloh Ibnu Amr ra. mengemukakan, seorang wanita mengadu kepada Nabi Saw, “Ya Rosululloh, anak laki-lakiku ini lahir dari perutku, meminum air susuku, dan kupangku dalam asuhanku.

Namun, bapak anak ini menceraikanku dan bermaksud mengambilnya dariku.” Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Engkau paling berhak terhadapnya

sebelum engkau menikah lagi.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad. Hakim menilainya shohih)

Keterangan: Dalam setiap perceraian, hak mengasuh anak hampir selalu menjadi perebutan antara suami-istri yang bercerai.

Hadits di atas menegaskan bahwa seorang anak menjadi hak ibunya sebelum si ibu menikah lagi.

Namun, alangkah baiknya jika suami-istri yang telah bercerai memiliki kesadaran untuk membesarkannya secara bersama-sama.

Misalnya, biarlah si istri yang tetap mengasuhnya, dan sang suami memberi biaya hidup dan sekolahnya sampai si anak bisa mandiri.

Akan tetapi, jika suami-istri masih juga memperebutkan hak asuh, maka biarkanlah si anak memilihnya.