Anjuran Mengadakan Walimah

Ketika Ali ra. melamar Fatimah, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Sesungguhnya pengantin laki-laki harus mengadakan walimah.” (HR. Imam Ahmad)

Keterangan: Dalam masyarakat kita, akad nikah umumnya dilakukan di kediaman mempelai wanita.

Lalu, dilanjutkan dengan walimah (perayaan nikah) di kediaman keluarga wanita itu juga.

Jika hadits di atas menegaskan pengantin laki-laki yang harus mengadakan walimah,

pihak laki-lakilah yang harus menanggung biayanya. Meskipun pelaksanaannya di rumah pihak wanita.

Namun, jika pihak wanitanya termasuk orang kaya, tidak mempermasalahkan biaya,

dan kebetulan pihak laki-laki dari keluarga sederhana, maka pihak laki-laki cukuplah memberikan sumbangan sekadarnya.