Aturan Jual Beli dengan Janji

Ibnu Abbas ra. mengungkapkan, tatkala Nabi Saw tiba di Madinah, penduduk Madinah menjual buah-buahan dengan pembayaran di muka, sedangkan buah-buahan yang dijual mereka janjikan dalam tempo setahun atau dua tahun kemudian.

Mendengar itu, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Siapa yang menjual kurma dengan berjanji, hendaklah dengan takaran tertentu, timbangan tertentu, dan jangka waktu tertentu.” (HR. Muslim)

Keterangan: Hadits tersebut menegaskan, bahwa jual beli yang berjangka waktu haruslah ada kesepakatan lebih dahulu,

dan lebih baik jika dilakukan secara tertulis. Tidak hanya jenis barangnya yang harus disebutkan dalam kontrak,

melainkan juga jumlah barang, mutunya, kemasannya, waktu penyerahan, dan cara pembayarannya: tunai atau kredit.

Suatu contoh apabila kita memesan buah jeruk. Karena jenis jeruk bermacam-macam,

maka harus kita tegaskan buah jeruk dari Pontianak atau Malang. Kemudian, kita sebutkan jumlah atau ukuran beratnya,

bungkusnya, waktu penyerahan, dan cara pembayarannya. Semua itu untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat menimbulkan perselisihan.