Aturan Menjual Kembali Barang yang Baru Dibeli (3)

Utsman ra. mengungkapkan bahwa ia pernah membeli tamar dari Suku Yahudi yang bernama Bani Qoinuqo’. Lalu ia menjualnya kembali dengan mendapat laba. Hal itu Utsman ceritakan kepada Nabi Saw.

Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Hai Utsman, apabila engkau membeli sesuatu mintalah ditakar lebih dulu, dan jika engkau menjual sesuatu maka takarlah lebih dulu.” (HR. Ahmad).

Keterangan: Dalam masyarakat kita sekarang ini sering kali terjadi transaksi yang bertentangan dengan hadits di atas.

Hal itu biasanya dilakukan oleh para pengusaha yang tidak memiliki gudang. Misalnya, si A membeli pasir dari si B.

Karena tidak memunyai gudang, maka pasir tersebut dititipkan pada si B. Setelah itu, si A menjual pasir tersebut kepada si C,

dan si C dipersilakan mengambilnya di gudang si B. Penjualan yang dilakukan oleh si A ini bertentangan dengan ketiga hadits di atas,

sebab: Pasir itu belum diterima sepenuhnya oleh si A.• Pasir itu belum dipindahkan dari tempat membelinya.• Pasir itu belum ditakar kembali oleh si A.•