Babi dan Bangkai Hukumnya Haram

Jabir bin Abdulloh ra. memberitahukan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Sesungguhnya Alloh dan Rosul-Nya mengharamkan menjual minuman yang memabukkan (khamr), bangkai, babi, dan berhala.”

“Ya Rosululloh, bagaimana dengan lemak bangkai?” tanya seseorang. “Lemak itu gunanya untuk melumuri perahu, untuk meminyaki kulit, dan dijadikan lampu oleh orang banyak.”

“Tidak boleh. Itu haram,” tegas Rosululloh Saw. “Alloh mengutuk orang Yahudi. Sesudah Alloh mengharamkan lemaknya, lalu mereka hancurkan, setelah itu mereka jual, dan mereka makan uang harganya.” (HR. Muslim)

Keterangan: Babi adalah binatang pemakan kotoran.