Cerai itu Halal, tetapi Dibenci Alloh SWT

Ibnu Umar ra. mengabarkan, Rosululloh Saw bersabda, “Sesuatu yang halal yang dibenci Alloh adalah Talak.” (HR. Abu Dawud dan Hakim)

Keterangan: Talak/cerai adalah melepaskan atau mengakhiri ikatan pernikahan. Hal ini diperbolehkan dalam Islam dengan pertimbangan,

apabila di antara suami-istri sudah tidak ada lagi kecocokan untuk mempertahankan perkawinan karena berbagai alasan.

Juga karena cerai tersebut dipandang dapat membawa kebaikan kepada keduanya, daripada terus-menerus saling menyakiti atau saling tertekan.

Sebab, jika di antara suami-istri sudah tidak ada lagi kasih sayang atau kecocokan, lalu mereka dipaksa untuk mempertahankan perkawinan,

sama halnya dengan memenjarakan mereka dalam penderitaan. Kalimat untuk menjatuhkan talak/cerai ada dua macam:

Terang-terangan (• Shar’ih), yakni kalimat cerai yang diucapkan secara terbuka, tanpa kiasan. Misalnya, “Saya ceraikan kamu.”

Sindiran (• Kinayah), kalimat cerai yang diucapkan secara samar. Misalnya, “Pulanglah ke rumah keluargamu” atau “Pergilah dari sini”.

Perbedaan kedua kalimat tersebut, adalah kalimat terang-terangan walau diucapkan tanpa niat menceraikan, berarti sudah jatuh talak.

Dengan demikian, hukumnya haram bercampur lagi. SSee-dangkan kalimat sindiran, jika tidak disertai niat menceraikan, berarti belum jatuh talak.