Contoh Ghibah yang Diperbolehkan: untuk Menyelamatkan Seseorang

Fatimah binti Qois ra. menceritakan bahwa ia mendatangi Rosululloh Saw untuk meminta pendapat beliau, “Sungguh aku telah dilamar oleh Abul Jahm dan Mu’awiyah.” Kemudian Rosululloh Saw bersabda,

“Mu’awiyah adalah seorang yang tidak memunyai harta kekayaan, sedangkan Abul Jahm itu tidak pernah menaruh tongkat dari bahunya (maksudnya orang yang ringan tangan atau suka memukul).” (HR. Bukhori dan Muslim)

Keterangan: Ghibah (bergunjing) menurut kesepakatan para ulama diperbolehkan dalam beberapa hal, antara lain:

Mengadukan orang yang melakukan penganiayaan kepada

• pihak berwajib. Meminta tolong untuk mengubah dan menasihati orang-orang

• yang berbuat kemungkaran agar kembali ke jalan lurus. Memberi masukan kepada orang-orang terdekat kita agar

• tidak salah dalam memilih. Apalagi soal pendamping hidup yang tentunya untuk jangka panjang, sebagaimana dalam hadits di atas.

Nasihat kepada kaum muslimin agar tidak terjerumus ke da-• lam kejahatan si A atau si B.