Dalam Masa Berkabung Istri Dilarang Berdandan

Zainab ra. mendengar dari Ummu Salamah ra. bahwa ada seorang wanita menghadap Muhammad Rosululloh Saw, “Ya Rosululloh, anak perempuanku ditinggal mati suaminya, sedangkan matanya sakit.

Bolehkah kuobati dengan celak?” “Jangan,” jawab Rosululloh Saw. Beliau ulangi larangannya itu dua sampai tiga kali. Lalu bersabda, “Masa iddah dan berkabungnya empat bulan sepuluh hari. (HR. Muslim)

Keterangan: Celak batu itsmid yang biasa dipakai oleh wanita muslimah sebenarnya bisa dipakai untuk mengobati sakit mata.

Namun, fungsi celak sesungguhnya untuk berdandan, agar mata tampak indah dan ceria.

Untuk itu, Rosululloh Saw melarang memakainya saat masa iddah.

Dengan demikian, selama masih masa iddah dan berkabung karena kematian suami,

seorang istri tidak boleh berdandan. Kalaupun sakit mata, saat ini sudah banyak obatnya.