Dalam Membelanjakan Harta, Istri Dianjurkan Meminta Izin Suami

Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Wanita tidak boleh membelanjakan sesuatu dari rumah suaminya, kecuali dengan izin (suami)nya.”

Seseorang bertanya, “Wahai Rosululloh, apakah termasuk makanan?”< Sabda Rosululloh Saw, “Itu adalah kekayaan kami yang paling utama.” (HR. Tirmidzi)

Keterangan: Islam mengajarkan agar kita senantiasa mempererat tali persaudaraan.

Caranya adalah saling kunjung-mengunjungi dan memberi hadiah atau sedekah.

Segala sesuatu pemberian orang lain itu haruslah kita terima dengan senang hati.

Apa pun wujudnya, dan meskipun tidak seberapa nilainya. Jangan sampai meremehkannya.

Misalnya berkomentar: “barang rongsokan gini kasih orang”, atau “jika barang seperti itu sih, saya juga bisa beli”.

Ingat yang harus kita nilai adalah perhatiannya. Karena seseorang tidak mungkin memberi sesuatu kepada kita,

jika dia tidak punya perhatian kepada kita. Sungguh sangat terpuji jika wanita yang sudah berkeluarga juga berusaha

tetap mempererat tali persaudaraan dengan keluarganya. Tetapi, jika ia ingin memberi sesuatu kepada mereka,

hendaklah meminta izin suaminya. Meskipun uang tersebut hasil dari keringatnya sendiri,

misalnya karena ia wanita karir. Sebab, ia bisa bekerja di luar rumah, juga semata-mata atas izin suaminya.

Dan jangan lupa, haruslah bertindak adil. Jika dia memberi kepada orangtua dan saudaranya sendiri,

ia pun harus memberikan sesuatu yang sama kepada mertua dan saudara iparnya.

Seorang suami yang baik, tentu tidak melarang istrinya bersedekah/atau memberi hadiah kepada keluarganya.

Suami yang mengizinkan istrinya bersedekah, mendapat dua kebaikan: Mendapat pahala dari Alloh SWT.

• Ia dijadikan teladan bagi keluarga pihak istri sekaligus keluara dijadikan teladan bagi keluarga pihak istri sekaligus keluar-• ganya sendiri.