Empat Macam Jual Beli yang Dilarang

Jabir ra. mengemukakan, “Sesungguhnya Rosululloh Saw melarang muhaqolah, muzabanah, mukhodhoroh, dan tsun-ya, kecuali kalau telah diketahui lebih dahulu.” (Lima Ahli Hadits, kecuali Ibnu Majah)

Keterangan: Muhaqolah adalah menjual biji-bijian yang masih melekat di pohonnya,

atau menjual tanaman secara borongan. Muzabanah adalah menjual kurma yang masih basah

dan kurma yang sudah kering dengan takaran atau timbangan yang sama.

Mukhodhoroh adalah menjual buah-buahan yang masih hijau, yang belum waktunya untuk dimakan.

Tsun-ya (Ad-Dun-ya) adalah menjual sesuatu dengan mengecualikan sebagian daripadanya yang masih belum diketahui.

Dalam hadits riwayat Bukhori dari Anas ra. selain keempat macam transaksi jual beli tersebut yang dilarang,

Rosululloh Saw juga melarang jual beli secara: Mulamasah• yaitu jual beli dengan cara pembeli meraba barang yang dijual dengan mata tertutup.

Dan, barang yang terpegang tangannya itulah yang jadi dibeli. Munabadzah• adalah membeli barang

dengan cara melemparkan batu atau benda-benda tertentu. Jika lemparan tersebut mengenai barang yang dipajang,

maka barang itulah yang jadi dibeli. Sebaliknya,

apabila tidak mengenai satu pun barang yang dipajang, tetap harus membayar harganya.