Gelang Emas yang Dipakai Anak Kecil juga Harus Dizakati

Amr bin Syu’aib mendengar cerita dari bapaknya, dan bapaknya mendapat berita dari datuknya, bahwa ada seorang wanita yang menemui Nabi Muhammad Saw bersama anak wanitanya.

Di tangan anak wanita tersebut ada dua gelang emas. “Apakah engkau telah mengeluarkan zakat dari gelang itu?” tanya Rosululloh Saw. “Belum,” jawab wanita itu. “Apakah engkau suka bila pada hari kiamat kelak

Alloh SWT mengalungi (engkau) dengan gelang dari api?” Lantas wanita itu mencampakkan gelang emas yang dipakai anaknya. (HR. Tiga Ahli Hadits)

Keterangan: Tiga Ahli Hadits yang dimaksud, ialah Imam Bukhori, Imam Muslim, dan Imam Ahmad.

Dari hadits di atas terkesan bahwa kita diperintahkan membayar zakat perhiasan tanpa ketentuan nisab (batas berat maksimum)

dan tanpa harus kita miliki lebih dahulu selama satu tahun. Jadi, zakatnya harus kita bayarkan saat membelinya atau kapan saja.