Gelang Emas yang Dipakai juga Harus Dizakati

Amr bin Syu’aib ra. mendengar cerita dari ayahnya bahwa ada dua orang wanita menemui Muhammad Rosululloh Saw. Kedua ta ngan kedua wanita itu memakai beberapa gelang emas. Lalu beliau bertanya,

“Sukakah kalian apabila pada hari kiamat kelak, Alloh memakaikan gelang dari api kepada kalian berdua?” Spontan wanita itu menjawab, “Tidak.”

“Karena itu tunaikanlah hak (zakat gelang emas)

yang terdapat pada kedua tangan kalian tersebut.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Keterangan: Hadits di atas menegaskan bahwa perhiasan yang dipakai harus dikeluarkan zakatnya.

Hadits inilah yang dijadikan sandaran oleh para ulama, antara lain Imam Malik dan Ibnu Hazm,

bahwa zakat perhiasan yang dipakai itu hukumnya wajib. Iman Malik juga sepakat dengan Imam Syai’i dan Imam Ahmad

bahwa perhiasan yang berbentuk pedang, mushof, dan sejenisnya tidak wajib dizakati meskipun terbuat dari emas dan perak. Menurut Al Laits,

“Apabila perhiasan itu dipakai atau dipinjamkan tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Sebaliknya,

perhiasan yang disimpan wajib dikeluarkan zakatnya.” Pendapat ini sesuai dengan yang dikemukakan

oleh Jarir bin Abdulloh dan Ibnu Umar yang berkata, “Tidak ada kewajiban zakat atas perhiasan.”