Hadiah yang Diterima Pemimpin Menjadi Milik Negara

Abu Humaid As-Sa’idi ra. menceritakan, Rosululloh Saw mengangkat seorang laki-laki bernama Lutbiyah, dari negeri Yaman, yang ditugaskan mengumpulkan zakat.

Ketika menghadap Nabi Saw menyetorkan zakat yang telah dipungutnya, ia menerangkan, “Ini zakat yang kupungut kusetorkan kepada engkau.

Dan ini pemberian orang kepadaku.” Beberapa saat kemudian, Rosululloh Saw naik ke atas mimbar. Mula-mula beliau memuji dan menyanjung Alloh Ta’ala.

Lalu bersabda, “Ada seorang petugas yang kutugaskan memungut zakat mengatakan, ‘ini zakat yang kupungut kusetorkan kepada engkau, dan ini pemberian orang kepadaku.’

Mengapa dia tidak duduk saja di rumah ibu-bapaknya menunggu orang mengantarkan hadiah kepadanya? Demi Alloh yang jiwaku berada dalam kekuasaan-Nya,

tidak seorang pun di antara kalian yang menggelapkan zakat, melainkan pada hari kiamat kelak dia akan memikul unta yang digelapkannya itu melenguh-lenguh di kuduknya,

atau sapi yang menguak-nguak, atau kambing yang mengembikngembik.” Setelah itu Rosululloh Saw mengangkat kedua tangannya tinggi-tinggi, hingga kelihatan oleh para sahabat putih kedua ketiaknya.

Dan bersabda, “Ya Alloh, telah kusampaikan.” Beliau ucapkan kata-kata itu dua kali. (HR. Muslim)

Keterangan: Hadits di atas menyiratkan bahwa petugas zakat/pajak atau pejabat suatu instansi pemerintah/swasta

tidak boleh memiliki hadiah yang diterimanya. Sebab, andai dia tidak menjadi petugas/pejabat,

apakah ada orang yang memberinya hadiah? Dengan demikian, hadiah yang diterima oleh pejabat

atau pemimpin harus menjadi milik negara. Jika ia pejabat di suatu perusahaan swasta, maka hadiah tersebut menjadi milik perusahaan.