Haram Uang Hasil Jual Beli Buah yang Masih di Pohonnya (1)

Jabir bin Abdulloh ra. mengatakan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Jika engkau menjual buah-buahan yang masih di pohonnya, lalu buah-buahan itu rusak dimakan hama,

maka tidak halal bagimu memakan pembayarannya. Sebab, berarti engkau mengambil harta saudaramu tanpa hak.” (HR. Muslim)