Harta Wajib Dizakati Setelah Mencapai Nishob

Ummu Salamah ra. menuturkan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Harta yang telah mencapai nishob (jumlah harta minimum yang dikenakan zakat) harus dizakati.

Apabila dikeluarkan zakatnya, maka harta itu bukan merupakan harta timbunan.” (HR. Abu Dawud, Hakim, dan Malik)

Keterangan: Redaksi hadits tersebut dalam riwayat Imam Malik sebagai berikut,

“Harta yang ditunaikan zakatnya bukan termasuk harta timbunan.” Jelaslah bahwa harta yang telah mencapai nishob,

tetapi tidak dikeluarkan zakatnya, maka harta itu merupakan harta timbunan. Dan, pemiliknya kelak mendapatkan siksa karenanya.