Hukum Islam Tak Pandang Bulu

‘Aisyah ra. menuturkan bahwa kaum Quraisy berkepentingan atas seorang wanita dari suku Makhzumiyah yang telah melakukan pencurian. Mereka berkata, “Siapakah yang berani merundingkan

(memintakan keringanan hukuman) dengan Rosululloh tentang wanita itu?” “Tidak ada yang berani selain Usamah bin Zaid, kesayangan Rosululloh Saw,”

jawab yang lain. Kemudian Usamah bin Zaid membicarakan perihal wanita itu dengan Nabi Saw Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Wahai Usamah,

engkau berusaha memberikan pembebasan seseorang dari salah satu hukum-hukum Alloh?” Lalu beliau berdiri dan berkhotbah kepada para sahabat. “Kaum sebelum kalian,

apabila yang mencuri orang-orang yang terhormat, biasanya mereka ampuni. Namun, jika yang mencuri itu rakyat biasa, mereka tetapkan hukum pidana atas orang yang bersangkutan.

Demi Alloh, seandainya Fatimah putri Muhammad melakukan pencurian, pasti aku akan memotong tangannya.” (HR. Bukhori dan Muslim)