Hukum Rajam Ada dalam Kitab Alloh SWT

Kholifah Umar bin Khotthob ra. menyatakan dalam pidatonya, “Sesungguhnya Alloh telah mengutus Muhammad Saw dengan hak (benar), dan telah menurunkan kitab kepadanya.

Di antara ayat-ayat yang diturunkan itu ada ayat tentang “rajam”. Kami telah membaca, menjaga, dan menghafalkan ayat itu. Rosululloh Saw telah merajam orang yang berzina, dan kami juga telah menjalankan hukum rajam.

Sesungguhnya, saya amat takut di kemudian hari, kalau-kalau orang akan mengatakan bahwa rajam tidak ada dalam kitab Alloh. Karena itu, mereka sesat, meninggalkan kewajiban yang telah diturunkan Alloh.

Hukum rajam itu benar-benar ada dalam kitab Alloh atas orang yang berzina, baik pria maupun wanita, apabila ia muhson dan ada saksi atas perbuatan itu atau dia hamil, atau dia mengaku.” (HR. Bukhori, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i)