Hukum Rajam bagi Zina Muhshon (2)

Ibnu Mas’ud ra. mengabarkan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Seorang Islam yang telah mengucapkan syahadat (bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Alloh),

maka darahnya haram ditumpahkan, kecuali ada salah satu di antara tiga sebab, yakni: berbuat zina, padahal sudah bersuami atau beristri; membunuh orang lain tanpa hak;

meninggalkan agamanya (murtad) sambil merusak kesatuan umat.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Keterangan: Mengapa hukuman bagi pezina begitu keras? Sebab, zina dan segala bentuk hubungan kelamin di luar nikah

adalah perbuatan binatang yang merusak harkat manusia. Hanya mencari kenikmatan sesaat tanpa mau bertanggung jawab.

Selain itu, akibat buruk yang ditimbulkannya sangat luar biasa, antara lain: Perbuatan yang sangat nista, selain itu membahayakan

dan • mengancam keutuhan masyarakat. Menimbulkan akibat yang sangat buruk,

seperti muncul/• menularnya penyakit kelamin yang sangat membahayakan.

Mengakibatkan dendam hingga terjadinya kekerasan dan • pembunuhan karena rasa cemburu.