Janda Lebih Berhak Atas Dirinya

Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Wanita (yang berstatus) janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan anak perawan dinikahkan oleh bapaknya.” (HR. Daruquthni)

Keterangan: Seorang wanita yang sudah menjanda tentulah sudah luas wawasannya.

Sedikit banyak ia menyadari: Dia pernah cerai atau gagal dalam rumah tangga.

Hanya dia • sendiri yang tahu secara pasti apakah masih trauma atau tidak. Faktor inilah yang menentukan,

apakah dia masih ingin sendiri atau sudah waktunya menerima seorang laki-laki lagi sebagai pendampingnya.

Dia telah memahami sifat seorang laki-laki secara umum, pa-• ling tidak laki-laki mantan suaminya.

Itulah sebabnya, seorang janda lebih memahami keinginannya. Kalaulah ingin menikah lagi,

tentulah ia memahami tipe laki-laki yang dia yakini dapat membahagiakannya.

Dia telah merasakan hitam putihnya perkawinan, sehingga • ia akan mempertimbangkan rencana perkawinannya dengan matang.

Meski ia telah menemukan seorang laki-laki yang dia percaya jauh lebih baik dibandingkan mantan suaminya.

Karena pertimbangan-pertimbangan itulah seorang bapak tidak boleh memaksa anak wanitanya

yang sudah menjanda untuk kawin lagi. Kecuali atas persetujuannya.