Janda Lebih Berhak Atas Dirinya
Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Wanita (yang berstatus) janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan anak perawan dinikahkan oleh bapaknya.” (HR. Daruquthni)
Keterangan: Seorang wanita yang sudah menjanda tentulah sudah luas wawasannya.
Sedikit banyak ia menyadari: Dia pernah cerai atau gagal dalam rumah tangga.
Hanya dia • sendiri yang tahu secara pasti apakah masih trauma atau tidak. Faktor inilah yang menentukan,
apakah dia masih ingin sendiri atau sudah waktunya menerima seorang laki-laki lagi sebagai pendampingnya.
Dia telah memahami sifat seorang laki-laki secara umum, pa-• ling tidak laki-laki mantan suaminya.
Itulah sebabnya, seorang janda lebih memahami keinginannya. Kalaulah ingin menikah lagi,
tentulah ia memahami tipe laki-laki yang dia yakini dapat membahagiakannya.
Dia telah merasakan hitam putihnya perkawinan, sehingga • ia akan mempertimbangkan rencana perkawinannya dengan matang.
Meski ia telah menemukan seorang laki-laki yang dia percaya jauh lebih baik dibandingkan mantan suaminya.
Karena pertimbangan-pertimbangan itulah seorang bapak tidak boleh memaksa anak wanitanya
yang sudah menjanda untuk kawin lagi. Kecuali atas persetujuannya.