Jika Istri Masuk Islam dan Suaminya Tidak (1)

Ibnu Abbas ra. menyatakan, “Apabila wanita Nasrani masuk Islam mendahului suaminya dengan perbedaan waktu sesaat, maka wanita itu haram bagi suaminya.” (HR. Bukhori)

Keterangan: Menurut kesepakatan para ulama si istri tetap tidak diharamkan bagi suaminya yang masih non-muslim,

kecuali jika masa iddahnya telah habis, dan suaminya belum menyusulnya masuk Islam juga.

Dengan demikian, jika seorang istri masuk Islam sedangkan suaminya tetap kair,

maka terhitung jatuh talak. Namun, jika suaminya menyusul masuk Islam juga,

mereka boleh kembali melanjutkan kehidupannya sebagai suami-istri sebagaimana diterangkan dalam hadits di bawah ini.