Jika Istri Masuk Islam dan Suamiya Tidak (2)

Ibnu Abbas ra. mengungkapkan, Rosululloh Saw mengembalikan putrinya yang bernama Siti Zainab kepada Abul Ash ibnu Robi’ sesudah enam tahun (memisahkannya)

berdasarkan nikah yang pertama, dan tanpa memperbarui akad nikah mereka. (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud)

Keterangan: Pada masa sebelum kedatangan Islam, putri Muhammad Rosululloh Saw yang bernama Siti Zainab menikah dengan Abul Ash.

Setelah Nabi Muhammad Saw diangkat menjadi Rosul, Siti Zainab memeluk Islam, sedangkan suaminya tetap dalam kekairan.

Maka Rosululloh Saw mengambilnya dari tangan suaminya. Dua atau tiga tahun kemudian, Abul Ash memeluk Islam,

lalu ia meminta Nabi Saw mengembalikan Zainab kepadanya, tanpa mengadakan akad nikah yang baru.

Namun, menurut riwayat yang lain dilakukan akad nikah dan mahar yang baru pula.

Hal itulah yang dijadikan pegangan oleh para ahli iqih karena berdasarkan alasan-alasan yang telah disebutkan tadi,

sekalipun pada kenyataannya riwayat Ahli Hadits lebih baik sanadnya. Jadi, agar tidak menimbulkan rasa was-was dalam hati,

suami-istri yang masuk islamnya tidak bersamaan, setelah keduanya memeluk Islam sebaiknya memperbarui nikah mereka.