Jika Penjual dan Pembeli Berselisih

Ibnu Mas’ud ra. menyatakan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Apabila penjual dan pembeli berselisih dan keduanya tidak punya bukti,

maka keterangan yang dipegang adalah katakata pemilik barang atau keduanya membatalkan transaksi jual beli itu.” (HR. Lima Ahli Hadits)