Keharusan Ada Dua Orang Saksi

Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Tidak sah menikah, kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Ahmad)

Keterangan: Soal saksi dalam akad nikah ini ada ulama yang menyatakan haruslah dua orang laki-laki yang adil.

Menurut jumhur ulama (pakar hukum Islam), cukup dua orang muslim meskipun tidak diketahui adil tidaknya.

Lalu, bagaimana jika tidak ada dua orang laki-laki? Imam Ahmad dan Imam Ishaq berpendapat,

bahwa saksi nikah bisa terdiri dari seorang laki-laki muslim dan dua orang wanita.

Pendapat mereka ini berdasarkan irman Alloh SWT: “Jika tidak ada dua orang laki-laki,

maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kalian ridhoi.” (QS. 2/Al-Baqoroh: 282)