Larangan Berhaji dengan Biaya Utang

Abdulloh bin Aufa ra. mengemukakan, “Saya bertanya kepada Muhammad Rosululloh Saw mengenai orang yang belum berhaji,

apakah ia boleh berutang buat menunaikan ibadah haji?” Jawab Muhammad Rosululloh Saw, “Tidak.” (HR. Baihaqi)

Keterangan: Karena kewajiban pergi haji ini hanya ditujukan kepada orang yang mampu,

maka yang tidak mampu secara ekonomi tidak perlu memaksakan diri.

Coba bayangkan andai kita pergi haji dengan uang pinjaman, berapa besar jadinya utang kita? Juga,

apakah selama di Mekkah kita bisa beribadah dengan khusyu’, jika pikiran kita terbebani oleh utang.

Rosululloh Saw sendiri melarang umat Islam pergi haji dengan biaya utang,

itu sebagai penegasan bahwa ajaran Islam tidak memberatkan pemeluknya.

Contoh lain bahwa Islam memang tidak memberatkan pemeluknya adalah dalam ibadah sholat dan puasa.

Ditegaskan bahwa orang yang tidak mampu sholat dengan berdiri, boleh melaksanakannya dengan duduk.

Apabila sholat dengan duduk pun tidak mampu, dibolehkan sholat dengan berbaring.

Demikian juga dalam hal melaksanakan ibadah puasa, ajaran Islam memberikan keringanan.

Bagi orang Islam yang sedang sakit, atau bepergian, atau menyusui, boleh membatalkan puasa,

dan mengganti puasanya pada hari yang lain. Dan memang tidak ada satu pun ajaran Alloh SWT yang memberatkan orang mukmin.