Larangan Bersuci dengan Air Bekas

Abdulloh bin Sarjis ra. mengatakan, Rosululloh Saw melarang seorang laki-laki mandi dengan air bekas wudhu seorang perempuan. Dan melarang seorang perempuan mandi dengan bekas air wudhu seorang laki-laki. Tetapi keduanya

(yakni jika sudah menjadi suami-istri) boleh melakukan secara bersama-sama. (HR. Ibnu Majah)

Keterangan: Hadits tersebut di atas menegaskan dua hal: Air bekas tidak boleh dipakai untuk bersuci.•

Suami-istri boleh bersuci, baik wudhu maupun mandi jena-• bah, secara bersama-sama.

Abdulloh bin Sarjis ra. mengatakan, Rosululloh Saw melarang seorang laki-laki mandi dengan air bekas wudhu seorang perempuan. Dan melarang seorang perempuan mandi dengan bekas air wudhu seorang laki-laki.

Tetapi keduanya (yakni jika sudah menjadi suami-istri) boleh melakukan secara bersama-sama. (HR. Ibnu Majah)

Keterangan: Hadits tersebut di atas menegaskan dua hal: Air bekas tidak boleh dipakai untuk bersuci.

• Suami-istri boleh bersuci, baik wudhu maupun mandi jena-• bah, secara bersama-sama.