Larangan Buang Air Besar di Sungai

Mu’adz ibnu Jabal ra. menginformasikan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Jauhilah oleh kalian tiga tempat yang terlaknat,

membuang hajat besar di tempat mengalirnya air (sungai), di tengah jalan, dan di tempat bernaung.” (HR. Abu Dawud).

Keterangan: Larangan buang hajat di sungai itu berlaku pada sungai yang melewati pemukiman penduduk atau di pingiran jalan yang dilewati banyak orang.

Sebab, kotoran manusia tersebut merusak pemandangan, menjijikkan, dan menjadi sumber wabah penyakit.

Apalagi jika air sungainya kecil. Untuk itu, orang yang membangun WC agar orang lain

tidak membuang air besar di sungai yang mengalir di sekitar pemukiman akan mendapat pahala.