Larangan Jual Beli Janin Binatang

Ibnu Umar ra. menyatakan, Rosululloh Saw melarang jual beli anak binatang yang masih dalam kandungan induknya dan jual beli semacam ini biasa dilakukan oleh kaum Jahiliyah,

yaitu seseorang membeli untuk disembelih dengan pembayaran berangsur sampai unta induknya beranak kemudian anaknya itu beranak lagi. (HR. Bukhori dan Muslim)