Larangan Melaksanakan Nadzar yang Menyiksa Diri
Uqbah bin Amir ra. menceritakan bahwa saudara perempuannya bernadzar akan berjalan ke Baitulloh tanpa alas kaki dan tanpa penutup kepala.
Lalu ia menyuruh Uqbah memintakan fatwa baginya kepada Rosululloh Saw. Dan Uqbah mengabulkan perRosululloh Saw. Dan Uqbah mengabulkan per Saw.
Dan Uqbah mengabulkan permintaannya tersebut. Rosululloh Saw bersabda, “Sesungguhnya Alloh tidak mem Saw bersabda, “Sesungguhnya Alloh tidak membuat suatu kesusahan sedikit pun bagi saudara perempuanmu.
Suruhlah dia berkerudung dan berkendaraan. Juga hendaklah dia berpuasa tiga hari.” (HR. Ahmad)
Keterangan: Nadzar saudara perempuan Uqbah tersebut tergolong menyusahkan/menyiksa diri.
Bisa dibayangkan betapa panasnya mengarungi padang pasir menuju Baitulloh tanpa alas kaki dan tanpa penutup kepala.
Karena itulah, Rosululloh Saw menyuruh membatalkan nadzarnya dengan menyarankan berkerudung dan berkendaraan.
Dengan sendirinya dia juga wajib membayar denda nadzar, yakni anjuran berpuasa selama tiga hari.