Larangan Membeli Barang yang Sedang Ditawar Orang Lain

Abu Huroiroh ra. mengemukakan, Muhammad Rosululloh Saw melarang orang kota berjual beli untuk orang desa. Janganlah kamu sekalian melakukan najasy.

Juga janganlah seseorang membeli (barang) yang sedang ditawar saudaranya, dan janganlah meminang wanita yang sedang dipinang saudaranya.

Dan janganlah seorang istri meminta suami menceraikan madunya agar si suami memalingkan apa yang ada di dalam bejananya.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Keterangan: Sering kali terjadi, karena kita bisa memberikan keuntungan yang lebih besar,

kita menawar barang yang sedang ditawar orang lain. Hal ini dilarang oleh Rosululloh Saw karena sangat menyakitkan hati bagi penawar pertama,

dan itu bisa menimbulkan perpecahan di antara umat Islam. Kecuali, bila penawar pertama sudah menyatakan tidak sanggup

atau tidak jadi membeli barang tersebut, orang lain boleh menawarnya. Begitu pula maksud dari kita dilarang meminang gadis yang sudah dipinang orang lain,

agar tidak ada yang merasa dilecehkan. Pelecehan apa pun dan kepada siapa pun, serta bagaimanapun wujudnya,

dapat menimbulkan pertikaian. Akibat lebih lanjut, terjadilah perpecahan.

Untuk itu, harus dihindari. Dari sini terasa betapa besar perhatian ajaran Islam terhadap harga diri dan kehormatan manusia.