Larangan Memukul Pelayan (2)

Mu’awiyah bin Suwaid bin Muqorrin menyatakan, bahwa ia pernah menampar budak (pelayan) keluarganya. Lalu Mu’awiyah dipanggil ayahnya, begitu pula budak yang telah ditamparnya.

“Lakukanlah pembalasan atas dirinya,” perintah ayah Mu’awiyah kepada budak tersebut. Lalu ayah Mu’awiyah menceritakan bahwa pada zaman Rosululloh Saw dulu ia pernah hidup bersama tujuh orang,

dan hanya memunyai seorang pelayan wanita. Lalu salah seorang laki-laki di antara mereka menampar pelayan itu. “Hendaklah kalian semua memerdekakannya,” perintah Rosululloh Saw.

Mereka menjawab, “Kami tidak memunyai budak (pelayan) lagi selain dia.” Muhammad Rosululloh Saw bersabda kepada budak wanita yang telah ditampar itu,

“Layanilah mereka sampai berkecukupan, kemudian mereka hendaklah membebaskanmu.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i. Redaksi hadits di atas menurut Abu Dawud)