Larangan Menceraikan Istri Saat Ia Haid

Ibnu Umar ra. menceritakan pada masa Rosululloh Saw, ia pernah menjatuhkan talak kepada istrinya yang sedang haid. Lalu Umar ra. (ayahnya) menanyakan hal tersebut kepada Rosululloh Saw.

Maka beliau bersabda, “Suruhlah anakmu supaya ia rujuk kembali kepada istrinya itu. Lalu hendaklah dia teruskan pernikahan itu sampai istrinya suci dari haid,

kemudian istrinya haid kembali lantas suci dari haid keduanya. Kemudian apabila dia meng hendaki boleh dia teruskan pernikahannya seperti yang lalu.

Atau, jika menginginkan, ceraikan ia sebelum dicampuri. Demikian iddah yang diperintahkan Alloh agar wanita ditalak ketika itu.” (HR. Lima Ahli Hadits)