Larangan Menghadang Barang dari Luar Kota

Abu Huroiroh ra. menuturkan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Janganlah engkau menjemput barang yang dibawa dari luar kota.

Barangsiapa yang menjemput barang-barang yang datang dari luar kota untuk dibelinya, maka bilamana pembawa barang itu sampai di pasar, ia berhak membatalkan atau meneruskan transaksinya.” (HR. Muslim)

Keterangan: Maksudnya, pembeli dilarang menghadang barang dagangan yang berasal dari luar kota di tengah jalan.

Jadi, hendaknya pembelian itu dilakukan di tempat tujuan barang itu dikirim. Apabila jual beli dilakukan sebelum barang sampai di pasar,

pemiliknya berhak membatalkan atau meneruskan transaksi itu. Banyak memang tengkulak yang menghadang barang di tengah jalan.

Tujuannya agar mendapatkan harga yang lebih murah dari harga pasaran. Jika ternyata harga penjualan di tengah jalan jauh lebih murah

dari harga yang berlaku di pasaran, pemilik barang boleh membatalkan transaksinya.

Sebab, dia baru mengetahui standar harga jual barang tersebut setelah sampai di tujuannya.