Larangan Menghadiahkan atau Jual Beli Minuman Keras

Seorang laki-laki menemui Rosululloh Saw dengan membawa ghirbah berisi khomar (minuman keras) untuk dihadiahkan kepada beliau. Lalu Nabi Saw bersabda,

“Sesungguhnya Alloh telah mengharamkan khomar. “Kalau begitu saya akan menjualnya,” komentar laki-laki itu. “Sesungguhnya Dzat yang telah mengharamkan meminumnya, juga mengharamkan menjualnya,”papar Muhammad Rosululloh Saw.

“Jika demikian akan saya hadiahkan kepada orang Yahudi,” jawab laki-laki itu lagi. Muhammad Rosululloh Saw bersabda,

“Sungguh Dzat yang telah mengharamkan meminumnya dan menjualnya, juga telah mengharamkannya dihadiahkan kepada orang Yahudi.”

Laki-laki itu bertanya, “Kalau begitu, apa yang harus saya lakukan?” “Tumpahkanlah di parit,” perintah beliau. (HR. Al Humaidi)