Larangan Menikahi Ipar, Anak Tiri, dan Anak dari Saudara Sesusuan

Ummu Habibah ra. (istri Nabi Muhammad Saw) mengatakan, ia meminta kepada Nabi Saw, “Ya Rosululloh nikahilah saudaraku ‘Azzah.” “Betulkah begitu keinginanmu?” tanya Nabi Saw.

“Benar, ya Rosululloh,” jawab Ummu Habibah. “Karena aku tidak tega engkau beristri yang lain. Tetapi aku ingin yang menjadi sekutuku dalam kebajikan (maduku) saudaraku sendiri.”

“Dia (‘Azzah) tidak halal bagiku karena saudaramu. Tidak boleh menikahi dua saudara sekaligus,”

papar Rosululloh Saw. Ummu Habibah mengatakan, “Aku dengar engkau akan menikah dengan Durroh binti Abu Salamah.”

(Yakni anak tiri Nabi Saw sendiri dari istrinya Ummu Salamah) “Dengan anak gadis Ummu Salamah?” Rosululloh Saw agak terkejut. “Ya.” Muhammad Rosululloh Saw bersabda,

“Seandainya dia bukan anak tiriku yang aku besarkan di rumahku (yang halal kukawini), dia tetap tidak halal bagiku, karena dia anak saudara sesusuanku.

Aku dan Abu Salamah sama-sama menyusu kepada Tsuwaibah. Karena itu janganlah kamu tawar-tawarkan lagi kepadaku anak-anakmu dan saudara-saudaramu.” (HR. Muslim)