Larangan Menikahi Saudara Satu Ayah

Ibnu Abas pernah ditanya mengenai dua orang wanita yang menjadi istri seorang laki-laki. Salah seorang di antaranya menyusukan anak perempuan, sedangkan yang perempuan menyusukan anak laki-laki.

“Apakah anak perempuan itu halal bagi anak laki-laki tersebut?” “Tidak, karena pembuahannya sama,” tegas Ibnu Abbas. (Atsar ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi)

Keterangan: Banyak memang laki-laki yang berpoligami (memunyai istri lebih dari satu).

Dan, agama tidak melarangnya selama dia mampu memperlakukan semua istrinya secara adil.

Jika ia dikaruniai anak laki-laki dari salah seorang istrinya, dan memperoleh anak perempuan dari istrinya yang lain,

maka kedua anak tersebut tidak boleh dikawinkan.

Karena mereka berdua berasal dari benih orang yang sama, meskipun dari ibu yang berbeda.