Larangan Menjual Barang di Tempat Membelinya

Ibnu Umar ra. menceritakan bahwa ia telah membeli minyak di pasar. Setelah minyak itu menjadi miliknya, seorang laki-laki meSetelah minyak itu menjadi miliknya,

seorang laki-laki menemuinya dan memberikan keuntungan kepadanya yang lebih besar untuk harga minyak tersebut. Ketika Ibnu Umar akan menyambut tangan tersebut,

ada seseorang yang memegang bahunya dari belakang. Lalu Ibnu Umar berpaling, dan orang itu ternyata Zaid bin Tsabit ra., kemudian ia berkata, “Janganlah engkau menjual barang itu di tempat membelinya,

karena Rosululloh Saw melarang menjual barang di tempat membelinya, kecuali telah membawanya ke tempat lain.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Keterangan: Menjual kembali barang yang telah dibeli dengan harga lebih tinggi adalah hak setiap orang.

Namun, jika hal itu kita lakukan di tempat membelinya, dan terlihat oleh penjualnya, itu akan menimbulkan penyesalan bagi penjualnya.

Sebab, dalam hatinya setidaknya akan terlintas unek-unek, “Kalau saja aku tahu barang tersebut bisa dijual dengan harga lebih mahal, tidak akan kulepas tadi.”