Larangan Menyuap dan Menerima Suap

Abdulloh bin Amr ra. mengungkapkan, Rosululloh Saw bersabda, “Kutukan Alloh menimpa atas orang yang menyuap dan yang menerima suap.” (HR. Lima Ahli Hadits, selain Nasa’i)

Keterangan: Suap-menyuap di bidang apa saja, baik dalam hal mencari kerja maupun dalam beperkara di pengadilan,

hukumnya haram. Sebab, ada pihak yang dirugikan. Terlebih lagi di bidang hukum,

akibat dari suap-menyuap ini tidak sekadar merugikan, namun bisa juga menganiaya orang lain,

sekaligus mencemarkan nama baiknya. Orang yang seharusnya dinyatakan tidak bersalah,

akhirnya divonis bersalah dan harus meringkuk dalam penjara. Atau, jika dalam hukum perdata,

orang yang semestinya menang menjadi kalah dan wajib membayar ganti rugi.

Itulah sebabnya, orang yang menyuap dan yang menerima suap dikutuk oleh Alloh SWT.