Larangan Tidak Menikah

Sa’d ibnu Abu Waqqosh ra. menceritakan, “Utsman ibnu Mazh’un bermaksud untuk ber-tabattul (tidak menikah), maka Rosululloh Saw melarangnya.

Seandainya beliau membolehkan hal tersebut, niscaya kami akan mengebiri diri kami.” (HR. Lima Ahli Hadits, kecuali Abu Dawud)

Keterangan: Muhammad Rosululloh Saw melarang Mazh’un untuk tidak meniRosululloh Saw melarang Mazh’un

untuk tidak meni Saw melarang Mazh’un untuk tidak menikah, karena dalam Islam tidak ada sistem kerahiban (ruhbaniyyah).

Sistem kerahiban itu, menurut hadits yang lain, telah diganti oleh Alloh SWT dengan syariat Islam

yang cenderung kepada perkara yang hak lagi pemaaf. Beliau juga melarang (dapat diartikan meng haramkan)

pengebirian, karena perbuatan itu berarti melenyapkan kejantanan yang merupakan ciri khas para laki-laki.