Membayar Zakat Bagian dari Rukun Islam

Abu Huroiroh ra. menceritakan, ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Nabi Muhammad Saw, “Tunjukkanlah kepadaku amalan yang jika kuamalkan niscaya aku masuk surga.”

Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Sembahlah Alloh dan janganlah sekali-kali engkau menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun.

Dirikanlah sholat wajib. Bayarlah zakat yang diwajibkan. Dan berpuasalah di bulan Romadhon.” “Demi Tuhan yang jiwaku berada dalam genggaman kekuasaan-Nya,” sumpah laki-laki itu.

“Aku tidak akan menambahnambah hal ini.” Ketika laki-laki itu sudah berlalu, Rosululloh Saw berkomentar, “Barangsiapa yang ingin mengetahui seorang ahli surga, hendaklah ia melihat laki-laki tadi.” (HR. Bukhori, Muslim, dan Nasa’i)

Keterangan: Sesungguhnya zakat sudah ada dalam agama wahyu yang dibawa oleh para rosul terdahulu.

Namun, ibadah yang berkenaan dengan harta kekayaan untuk kepentingan sosial ini diwajibkan pada tahun kedua hijriyah.

Zakat yang diperintahkan di sini ada dua macam: Zakat • mal (harta), yaitu bagian dari harta kekayaan seseorang atau perusahaan yang harus diberikan

kepada orang-orang tertentu sesudah mencapai nishob (jumlah harta minimum yang dikenakan zakat) dan telah dimiliki selama satu tahun.

Zakat• itrah (badan), yaitu zakat yang diwajibkan setiap akhir puasa Romadhon bagi setiap muslim

dari bayi yang baru dilahirkan sampai yang telah tua renta, baik laki-laki maupun wanita, merdeka atau hamba sahaya.

Harta kekayaan wajib dikeluarkan zakatnya apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Melebihi kebutuhan rutin.

Makna kebutuhan rutin di sini • adalah sesuatu yang harus tersedia untuk mempertahankan hidup,

yakni pakaian, pangan, papan, dan sarana kerja. Milik sendiri sepenuhnya. Maksudnya, tidak terdapat hak • orang lain di dalamnya.

Berkembang, yaitu kekayaan yang berpotensi berkembang • produktif dan memberikan keuntungan.

Sudah mencapai nishob, yaitu jumlah minimal harta kekayaan • yang harus dikeluarkan zakatnya.

Bebas dari utang. Sebab, jika masih memunyai utang yang • mengurangi jumlah nishob jika melunasinya,

maka pemilik harta masih belum terkena wajib zakat. Sudah dimiliki selama satu tahun.

Persyaratan yang terakhir • ini hanya berlaku bagi zakat uang, ternak, dan harta perniagaan.