Membayar Zakat itu Wajib (1)

Ibnu Abbas ra. mengungkapkan, ketika akan mengutus Mu’adz bin Jabal ra. ke negeri Yaman, Muhammad Rosululloh Saw berpesan, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari ahli kitab.

Jika engkau telah bertemu dengan mereka, maka ajaklah mereka bersaksi bahwa tiada Illah (Tuhan) selain Alloh, dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan-Nya.

“Apabila mereka mentaati hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Alloh telah mewajibkan kepada mereka sholat lima waktu

dalam sehari semalam. Jika mereka mentaatimu dalam hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Alloh telah mewajibkan sedekah (zakat) yang diambil dari harta-harta orang kaya di antara mereka

lalu diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka. “Bilamana mereka telah mentaatimu dalam hal itu, maka hati-hatilah kamu terhadap harta benda mereka yang berharga.

Dan takutlah kamu terhadap doa orang yang teraniaya, karena sesungguhnya antara doa orang yang teraniaya dengan Alloh tiada suatu hijab (tirai yang menghalanginya).” (HR. Lima Imam Hadits)

Keterangan: Mu’adz bin Jabal ra. adalah seorang sahabat yang terkenal alim dan zuhud (meninggalkan hal-hal yang tiada bermanfaat).

Ia diutus oleh Nabi Muhammad Saw ke Yaman untuk menjabat gubernur, sekaligus pengajar agama Islam (mu’allim) dan hakim (qodhi).

Hal ini terjadi pada tahun kesepuluh Hijriyah sebelum haji Wada’. Sesungguhnya Mu’adz bin Jabal ra.

diutus kepada seluruh penduduk Yaman. Namun, jika hadits tersebut hanya menyebutkan ahli kitab,

itu karena keutamaan mereka dibandingkan dengan penduduk setempat umumnya.

Sebab, ahli kitab adalah mereka yang menguasai kitab Taurot dan Injil.

Dan, ahli kitab inilah yang diharapkan lebih cepat menerima ajaran Islam.