Membunuh Orang Kafir Tidak Dikenakan Qishosh

Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Orang Islam tidak dibunuh (diqishosh) dengan sebab ia telah membunuh orang kair.” (HR. Bukhori)

Keterangan: Pembunuhan yang wajib dijatuhi hukumam qishosh (dibunuh pula), adalah jika dilakukan secara sengaja.

Kecuali, jika ia dimaafkan oleh pihak keluarga orang yang dibunuh dengan memberi ganti rugi materi atau lainnya.

Diberlakukannya qishosh oleh Alloh SWT semata-mata guna menjaga keselamatan dan ketenterama n umum.

“Dan bagi kamu dalam qishosh ada kehidupan (keselamatan jiwa) hai orang-orang yang berpikir agar kamu bertakwa.” (QS. 2/Al-Baqoroh: 179).

Dan irman Alloh SWT tersebut kini sudah banyak terbukti, kasus pembunuhan yang tidak dikenakan hukum qishosh

mengakibatkan dendam dan perkelahian antar kampung. Syarat-syarat wajib qishosh (hukum bunuh),

adalah apabila: Pembunuh sudah aqil baligh dan berakal sehat.• Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh.

• Yang dibunuh sederajat dengan pembunuhnya, khususnya • agamanya.

Dengan kata lain, membunuh orang kair tidak wajib di qishosh sebagaimana hadits di atas.

Oleh karena itu, seorang bapak pun tidak terkena qishosh karena membunuh anaknya sebagaimana hadits di bawah ini.