Minimal Lima Kali Susuan Penyebab Muhrim

‘Aisyah ra. menuturkan, “Dulu di antara ayat Al-Qur’an yang diturunkan adalah sepuluh kali susuan yang ditetapkan dapat dijadikan mahrom (muhrim). Lalu ayat tersebut dimansukh dengan lima kali susuan yang dimaklumi.

Muhammad Rosululloh Saw akhirnya wafat dan lima kali susuan tersebut merupakan bagian dari Al-Qur’an yang masih tetap bacaannya.” (HR. Lima Ahli Hadits kecuali Bukhori)

Keterangan: Semula ayat Al-Qur’an menetapkan sepuluh kali menyusu yang menjadi batasan seseorang itu muhrim

(tidak boleh dinikahi). Kemudian bilangan tersebut diturunkan menjadi lima kali menyusu sudah dapat dianggap muhrim.

Dan, tidak ada ayat Al-Qur’an lagi yang diturunkan mengubah bilangan susuan tersebut hingga Rosululloh Saw wafat.

Penulis pernah membaca satu kasus dalam rubrik tanya jawab di media cetak Islam yang kini sudah tidak terbit.

Seorang laki-laki mengutarakan bahwa ketika ia sedang mencumbu istrinya, tanpa sengaja menelan air susu istrinya.

Dalam hal yang satu ini, kita harus berhati-hati. Sebab, jika kita menelan air susu istri sampai lima kali,

meskipun tidak sengaja, berarti sudah terhitung muhrim. Artinya istri kita bagaikan ibu kita,

yang tidak boleh kita nikahi. Dengan demikian, pernikahan kita batal dengan sendirinya.