Nabi Saw Boleh Menikahi Wanita Sebanyak yang Disukainya

‘Aisyah ra. menuturkan, “Sebelum Nabi Saw wafat, Alloh telah menghalalkan (memperbolehkan) beliau untuk menikah dengan wanita sebanyak yang disukainya.” (HR. Nasa’i)

Keterangan: Hikmah Nabi Saw memperbanyak istri sebagaimana dikutip oleh beberapa buku dari kitab Al-Fath,

antara lain: Untuk memperbanyak orang yang membantunya, sehingga • beliau mampu meng hadapi orang-orang yang memusuhinya

sampai dapat menyampaikan ajaran dari Alloh SWT kepada mereka. Untuk memperbanyak orang-orang yang menyaksikan perilaku

dan kehidupan Nabi Saw secara pribadi, baik keadaan lahir maupun batinnya.

Untuk memuliakan kedudukan kabilah-kabilah dari wanita • yang dinikahi oleh Nabi Saw.

Untuk menunjukkan sekaligus mengajarkan akhlak yang baik. • Misalnya,

Nabi Saw menikahi Ummu Habibah binti Abu Sufyan (anak Abu Sufyan). Padahal Abu Sufyan,

pemimpin orang-orang kair, pada saat itu musuh bebuyutan beliau. Demikian juga Nabi Saw menikahi Siti Shoiyyah,

setelah ayah dan pamannya terbunuh. Ini menunjukkan bahwa Nabi Saw memiliki akhlak yang sangat terpuji.

Jika tidak, mana mungkin ada seorang wanita mau menikah dengan musuh ayahnya?

Menukil hukum-hukum syariat yang tidak dapat dilihat oleh • kaum laki-laki.

Sebab, kebanyakan peristiwa yang dialami oleh Nabi Saw bersama istri-istrinya jelas tidak diketahui oleh mereka,

kecuali melalui istri-istri beliau. Untuk menunjukkan mukjizat (atau keluarbiasaan),

yakni • meskipun Nabi Saw sedikit makan dan minum tetapi beliau mampu memuaskan semua istrinya.

Konon, orang-orang Arab merasa bangga jika makan sedikit tetapi kuat melakukan banyak senggama,

sebab hal itu menunjukkan kejantanan orang yang bersangkutan. Hal ini bisa disimak dalam hadits di bawah ini.