Nabi Saw Pernah Meminjam Baju Besi (1)

Ya’la bin Umayyah menyatakan, Muhammad Rosululloh Saw bersabda kepadanya, “Apabila para utusanku datang kepadamu, berikanlah kepada mereka tiga puluh baju besi.”

“Ya Rosululloh, apakah itu pinjaman yang menjadi tanggungan ataukah pinjaman yang dikembalikan?” tanya Ya’la: Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Pinjaman yang akan dikembalikan.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i)

Keterangan: Yang dimaksud dengan “pinjaman yang menjadi tanggungan” adalah jika barang tersebut hilang atau rusak,

maka si peminjam harus mengganti harga barangnya. Sedangkan pengertian “pinjaman yang dikembalikan”

adalah apabila barang tersebut hilang atau rusak, tidak diganti harganya, melainkan diganti dengan barang yang serupa dan sama kualitasnya.