Nadzar Apa pun Jika Batal Dendanya Sama dengan Denda Sumpah

Muhammad Rosululloh Saw bersabda, “Barangsiapa yang bernadzar tanpa menyebutkan nadzarnya itu, maka dendanya sama dengan denda sumpah.

Barangsiapa yang benar-benar bernadzar dalam kemaksiatan, maka kaffarotnya sama dengan kaffarot sumpah. Dan barangsiapa bernadzar kemudian tidak mampu melaksanakannya, maka dendanya sama dengan denda sumpah.”

(Sanad Hadits ini shohih. Hanya saja menurut para Ahli Hadits, tergolong mauquf, yakni hadits yang sanadnya hanya sampai pada para sahabat).

Keterangan: Nadzar yang tidak disebutkan nadzarnya itu misalnya seseorang mengucapkan,

“Demi Alloh saya memiliki tanggungan nadzar.” Maka orang tersebut harus membayar denda nadzar sebagaimana denda sumpah.