Najis Mukhoffafah dan Cara Membersihkannya (2)

Ummu Qois binti Mihshon ra. menceritakan, bahwa ia membawa bayi laki-lakinya yang masih belum memakan makanan selain susu kepada Rosululloh Saw.

Lalu ketika beliau memangkunya, bayi laki-laki itu kencing pada pakaiannya. Kemudian Rosululloh Saw meminta air dan memercikannya (pada bekas air seninya) tanpa membasuhnya lagi. (HR. Lima Ahli Hadits)

Keterangan: Najis mukhoffafah adalah najis yang ringan, misalnya air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan selain ASI.

Cara membersihkan kain yang terkena kencing bayi laki-laki ini, cukuplah dengan memercikkan air di tempat bekas kencingnya.